logo Kompas.id
UtamaPegawai MA Diduga Sarankan...
Iklan

Pegawai MA Diduga Sarankan Pengusaha ”Bom” Hakim

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cIc4rHvidrwVjKcoZga_8bEGobI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190221_SIDANG-SUAP-HAKIM_D_web_1550751075.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Merry Purba, hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, mengikuti sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Seksi Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Suhenda diduga menyarankan terdakwa kasus korupsi Tamin Sukardi  menyuap hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, dengan istilah ”dibom”. Namun, Suhenda yang hadir sebagai saksi berkali-kali membantah dugaan tersebut.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara suap mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2019), Suhenda mengaku sering dihubungi  Tamin melalui panggilan telepon.

Editor:
Bagikan