Iklan
Pegawai MA Diduga Sarankan Pengusaha ”Bom” Hakim
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Seksi Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Suhenda diduga menyarankan terdakwa kasus korupsi Tamin Sukardi menyuap hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, dengan istilah ”dibom”. Namun, Suhenda yang hadir sebagai saksi berkali-kali membantah dugaan tersebut.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara suap mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2019), Suhenda mengaku sering dihubungi Tamin melalui panggilan telepon.