logo Kompas.id
UtamaJaksa Tolak Pengajuan ”Justice...
Iklan

Jaksa Tolak Pengajuan ”Justice Collaborator” Helpandi

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OOAwB_8fJ1DjIt6zMTJYpTurjRA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG_20190314_162154_513_1552555540.jpg
DIONISIO DAMARA UNTUK KOMPAS

Sidang tuntutan mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengajuan justice collaborator oleh mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi. Dia dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan karena menjadi perantara suap pada mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi PN Medan, Merry Purba.

Pengajuan Helpandi sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan tidak dikabulkan jaksa karena ia dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus suap sebesar 280.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar.

Editor:
hamzirwan
Bagikan