Iklan
Aniaya Tetangga, Ayah dan Anak Divonis 7 Tahun dan 3 Tahun
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Yusuf Sukarji (61) dan 3 tahun penjara kepada Gidion Dwi Kurniawan (30). Keduanya adalah ayah dan anak, terdakwa kasus penganiayaan yang membuat korban, Alwi, warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, yang juga tertangga mereka, meninggal.
Hukuman itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Rosman Yusa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman masing-masing 5 tahun dan 2 tahun penjara.