Iklan
Wajib Pajak Diimbau Tidak Mepet Lapor SPT
JAKARTA, KOMPAS β Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih awal kendati tenggat pelaporan 31 Maret 2019. Hal itu untuk menghindari risiko akibat kendala teknis atau server overload atau terlambat lapor.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Rabu (13/3/2019) di Jakarta mengatakan, pelaporan SPT disarankan sebelum tanggal 16 Maret 2019, seperti diimbau DJP kepada wajib pajak melalui surat elektronik (e-filling). Selama ini mayoritas wajib pajak melapor pada tenggat waktu pelaporan sehingga kerap terjadi kendala teknis.