logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊWajib Pajak Diimbau Tidak...
Iklan

Wajib Pajak Diimbau Tidak Mepet Lapor SPT

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_xzpCD_TueSX8h4PXKxPj7BBHwk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F518644_getattachment3e8607d3-e516-4ac7-81b8-897ca962bee0510028.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas membimbing wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi melalui aplikasi e-Filling di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih awal kendati tenggat pelaporan 31 Maret 2019. Hal itu untuk menghindari risiko akibat kendala teknis atau server overload atau terlambat lapor.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Rabu (13/3/2019) di Jakarta mengatakan, pelaporan SPT disarankan sebelum tanggal 16 Maret 2019, seperti diimbau DJP kepada wajib pajak melalui surat elektronik (e-filling). Selama ini mayoritas wajib pajak melapor pada tenggat waktu pelaporan sehingga kerap terjadi kendala teknis.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan