Iklan
Vonis Penyuap DPRD Kalteng Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa
JAKARTA, KOMPAS β Tiga eksekutif perusahaan kelapa sawit divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ketiga terdakwa penyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Ketiganya adalah Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah/CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Willy Agung Adipradhana, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri, dan Direktur PT BAP/Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja.