logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊVonis Penyuap DPRD Kalteng...
Iklan

Vonis Penyuap DPRD Kalteng Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QPGQhUHTkOkjVD5KF-e8ov1oP34=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190227_KASUS-SUAP-LIMBAH-SAWIT_A_web_1551267379.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Tiga terdakwa (dari kiri ke kanan), Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah/CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, Rabu (13/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tiga eksekutif perusahaan kelapa sawit divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ketiga terdakwa penyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Ketiganya adalah Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah/CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Willy Agung Adipradhana, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri, dan Direktur PT BAP/Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan