logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSepuluh Mantan Anggota DPRD...
Iklan

Sepuluh Mantan Anggota DPRD Malang Terancam Dipenjara 4 Tahun Lebih

Sebanyak sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2014-2019, menghadapi tuntutan hukuman yang beragam. Minimal empat tahun tiga bulan penjara dan maksimal enam tahun penjara.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JzNZNDy46zfw9ykvhGo6NNo2qtM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190313nik-dprd-kota-malang-10a_1552469669.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang tuntutan terhadap 10 terdakwa anggota DPRD Kota Malang, Rabu (13/3/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2014-2019 menghadapi tuntutan hukuman yang beragam, minimal 4 tahun 3 bulan penjara dan maksimal 6 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta proyek penanganan sampah.

Para terdakwa adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farida, Soni Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri. Tuntutan hukuman tertinggi diterima Mulyanto, yakni 6 tahun penjara, dan Choirul Amri, 5 tahun penjara.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan