Pemerintahan
Penganggaran TGUPP Dipertanyakan
JAKARTA, KOMPAS — Penganggaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan dengan jumlah anggota yang tak dibatasi masih memicu pertanyaan publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memperjelas mekanisme pendanaan dan target capaian kerja tim tersebut.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20180918_PENGEMBALIAN-ASET-KORUPSI_A_web_1537280900.jpg)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid (kiri) dan Wana Alamsyah (kanan), memaparkan hasil pemantauan terhadap upaya penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (18/9). ICW mendorong penegak hukum perlu mengenakan pidana berbarengan antara hukuman badan dan pengembalian aset milik koruptor.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang baru itu, belum ada kejelasan terkait dengan mekanisme pembentukan anggaran untuk jumlah anggota yang tak dibatasi jumlahnya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 20 dengan judul "Transparansi Anggaran TGUPP Ditunggu Publik".
Baca Epaper Kompas