logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPK Tak Ajukan Banding atas...
Iklan

KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis Eddy Sindoro

Oleh
Hamzirwan Hamid
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SF4s8HKWmZITrg0aOcrWwXx8md0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190128rad18_1548675132-e1548675331281-2.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Eddy Sindoro, saat menjadi terdakwa kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersiap meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara kepada Eddy Sindoro sudah proporsional. Mantan petinggi konglomerasi besar di Indonesia itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

”KPK memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Editor:
Bagikan