Peradilan
KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis Eddy Sindoro
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190128rad18_1548675132-e1548675331281-2.jpg)
Eddy Sindoro, saat menjadi terdakwa kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersiap meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara kepada Eddy Sindoro sudah proporsional. Mantan petinggi konglomerasi besar di Indonesia itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
”KPK memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).