Iklan
KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis Eddy Sindoro
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara kepada Eddy Sindoro sudah proporsional. Mantan petinggi konglomerasi besar di Indonesia itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
βKPK memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro,β kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).