Iklan
Kemenhub Tunggu Saran FAA
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menunggu saran dari Badan Penerbangan Federal AS (Federal Aviation Administrative/FAA) terkait dengan pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8 yang telah dilarang terbang sementara oleh Indonesia.
”Menteri Perhubungan memang menyatakan bahwa larang terbang sementara ini berlaku satu minggu sejak 12 Maret. Namun, melihat perkembangan yang ada, kami akan menunggu dulu saran dari FAA mengenai pengoperasian pesawat itu,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Jakarta, Rabu (13/3/2019).