logo Kompas.id
›
Utama›Integrasi Data Bidik Wajib...
Iklan

Integrasi Data Bidik Wajib Pajak Besar

Oleh
Karina Isna Irawan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ki1vCEwGZhCpDXLVsHV3iKKbJYI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190313_200152_1552482145.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan berfoto bersama penerima penghargaan wajib pajak besar, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan kepatuhan dan menjangkau potensi penerimaan dari wajib pajak besar guna mengejar target penerimaan perpajakan tahun 2019. Salah satunya ditempuh melalui integrasi dan pertukaran data perpajakan dengan pihak ketiga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai memberikan penghargaan kepada wajib pajak besar, di Jakarta, Rabu (13/3/2019), mengatakan, wajib pajak besar tersebut terdiri dari orang pribadi dan badan usaha. Mereka menjadi pembayar pajak paling prominen untuk mendorong tercapainya target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan