logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPN Makassar Tolak Gugatan...
Iklan

PN Makassar Tolak Gugatan Praperadilan 57 Kontainer Kayu Ilegal

Oleh
ICHWAN SUSANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KebrIYZX_muvMAIavXVAAaa3jxE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FE7CB7CD8-75C4-4A76-A9B2-987B3BCC31A1_1547205864.jpeg
KOMPAS/RENY SRI AYU

Aparat Lantama VI menjaga 57 kontainer kayu asal Papua yang disita dalam pelayaran dari Papua menuju Surabaya beberapa waktu lalu. Kontainer ini diamankan di Terminal Peti Kemas Makassar di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Setelah sepekan bersidang, Basling Sinaga, hakim Pengadilan Negeri Makassar, menolak gugatan praperadilan terkait penanganan 57 kontainer berisi kayu merbau ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Putusan pada 11 Maret 2019 itu segera ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dengan menahan tersangka dan menyita barang bukti.

โ€Sedari awal kami sudah antisipasi bahwa akan banyak perlawanan,โ€ kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Selasa (12/3/2019), di Jakarta.

Editor:
yovitaarika
Bagikan