Iklan
PN Makassar Tolak Gugatan Praperadilan 57 Kontainer Kayu Ilegal
JAKARTA, KOMPAS โ Setelah sepekan bersidang, Basling Sinaga, hakim Pengadilan Negeri Makassar, menolak gugatan praperadilan terkait penanganan 57 kontainer berisi kayu merbau ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Putusan pada 11 Maret 2019 itu segera ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dengan menahan tersangka dan menyita barang bukti.
โSedari awal kami sudah antisipasi bahwa akan banyak perlawanan,โ kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Selasa (12/3/2019), di Jakarta.