logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengusaha Penyuap Hakim...
Iklan

Pengusaha Penyuap Hakim Tipikor Dituntut 7 Tahun Penjara

Oleh
Khaerudin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sVRZOOcoSs5RSCDGvqOm8fY8Pag=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190311_132043_1552293545.jpg
MELATI UNTUK KOMPAS

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Tamin Sukardi, terdakwa perkara dugaan suap hakim ad hoc PN Medan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengusaha Tamin Sukardi dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Tamin bersalah menyuap Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba dan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rosmina.

Editor:
khaerudin
Bagikan