Iklan
Pengusaha Penyuap Hakim Tipikor Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS β Pengusaha Tamin Sukardi dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Tamin bersalah menyuap Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba dan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rosmina.