logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPembunuh Satu Keluarga di...
Iklan

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Oleh
Hamzirwan Hamid
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KmsDJYODKRk1mljPTjgLR3dfN9w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190311_142933_1552293397.jpg
PANDU WIYOGA UNTUK KOMPAS

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kota Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (11/3/2019).

BEKASI, KOMPAS β€” Haris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap empat saudaranya.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (11/3/2019), Jaksa Penuntut Umum Faris Rahman mendakwa Haris dengan Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan perampasan harta korban.

Editor:
hamzirwan
Bagikan