Iklan
Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati
BEKASI, KOMPAS β Haris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap empat saudaranya.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (11/3/2019), Jaksa Penuntut Umum Faris Rahman mendakwa Haris dengan Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan perampasan harta korban.