Iklan
OJK Blokir 803 Aplikasi Pinjam-Meminjam Uang Ilegal
SURAKARTA, KOMPAS - Selama kurun Juli 2018- Februari 2019, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memblokir 803 penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Para penyedia layanan itu dinilai beroperasi secara ilegal dan dikhawatirkan merugikan konsumen.
"Tawaran layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ilegal tidak bisa dihindari. Situasinya mirip dengan kehadiran rentenir,β kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di sela-sela acara Fintech Goes To Campus di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2019).