logo Kompas.id
UtamaKemenhub Larang Terbang...
Iklan

Kemenhub Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UJ62w23rBVhb8conPMhxrmwGPoo=/1024x614/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F2998_1552267081.jpg
REUTERS/TIKSA NEGERI

Suasana di lokasi jatuhnya pesawat Boeing 737 Max milik Ethiopian Airlines di kota Bishoftu, Ethiopia, Minggu (10/3/2019) waktu setempat.

JAKARTA, KOMPAS — Insiden jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines membuat Kementerian Perhubungan Indonesia melarang terbang sementara pesawat jenis Boeing 737 Max 8 untuk melakukan inspeksi dan memastikan kelaikannya. Hal tersebut dilakukan karena menyangkut keselamatan penerbangan di Indonesia.

”Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded) untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui  Menteri Perhubungan,” kata Polana B Pramesti, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan