Iklan
Kemenhub Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8
JAKARTA, KOMPAS — Insiden jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines membuat Kementerian Perhubungan Indonesia melarang terbang sementara pesawat jenis Boeing 737 Max 8 untuk melakukan inspeksi dan memastikan kelaikannya. Hal tersebut dilakukan karena menyangkut keselamatan penerbangan di Indonesia.
”Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded) untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui Menteri Perhubungan,” kata Polana B Pramesti, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Senin (11/3/2019).