logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBupati Labuhan Batu Dituntut 8...
Iklan

Bupati Labuhan Batu Dituntut 8 Tahun Penjara

Oleh
Nikson Sinaga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BI0YpCXgkKOh6zUl-l18G_KNz8I=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG_0858_1552313533.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bersidang dalam kasus suap Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (11/3/2019).

MEDAN, KOMPAS – Bupati non aktif Labuhan Batu Pangonal Harahap, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus suap sejumlah proyek pekerjaan umum. Dia juga diminta membayar kerugian negara Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura serta dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 3,5 tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (11/3/2019). Tuntutan dibacakan di hadapan hakim yang diketuai  Erwan Effendi dan terdakwa.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan