Iklan
Terungkap Marak Pungutan, Rutan Depok Berbenah
Rumah Tahanan Kelas II B Depok, Jawa Barat langsung menunjukkaan sejumlah upaya perbaikan setelah Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya merilis laporan investigasi terkait dugaan pungutan liar di tempat tersebut. Langkah perbaikan yang dipercepat tersebut adalah membebaskan rumah tahanan dari peredaran uang dan ponsel.
Pada Desember 2018 lalu, petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok menyosialisasikan penggunaan kartu e-pas atau kartu pembayaran sejenis kartu ATM. Kartu ini dibagikan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) satu per satu, sesuai dengan akun mereka. Hal ini dilakukan untuk menekan adanya transaksi dalam bentuk tunai oleh WBP.