Iklan
Jangan Lupakan Perempuan Papua…
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Demikianlah bunyi pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu berbicara tentang hak asasi.