Penyanyi ERM Ditangkap Karena Pakai Sabu
JAKARTA, KOMPAS β Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi berinisial ERM (38) karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip sabu, satu buah cangklong, serta dua buah ponsel.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, Jumat (8/3/2019) mengatakan, penangkapan terhadap ERM bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penggunaan sabu di sebuah apartemen di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Saat kamar apartemen digeledah, Senin (4/3/2019), polisi mendapati barang bukti berupa satu plastik klip sabu serta alat hisap sabu (cangklong) pada lipatan bawah celana yang dipakai tersangka," kata Hengki.