logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenengok Apartemen Taman...
Iklan

Menengok Apartemen Taman Rasuna Sudah Terapkan Pergub 132/2018

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/69bPiU6FD8J46Mk2AJnTrY0czEI=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fphoto_2019-03-05_20-13-46_1551791741.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan menjadi salah satu contoh hunian vertikal di Jakarta yang sudah membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Selasa (5/3/2019).

Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan adalah salah satu apartemen di Jakarta yang sudah menerapkan aturan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Dampak yang paling dirasakan warga adalah soal transparansi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan pemanfaatan lahan milik bersama.

Perjalanan panjang sudah dilalui penghuni apartemen Taman Rasuna. Sejak tahun 1997, apartemen itu mulai diserahterimakan dari pengembang kepada warga. Mulai tahun 1998, dibentuk pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Kepengurusan P3SRS pada awal-awal itu sangat tidak ideal karena didominasi oleh pengembang. Bahkan, pada tahun 2002 sudah pernah dilaporkan ada hutang IPL Rp 24 miliar. Salah satu faktor yang menjadi penyebab hutang IPL adalah karena banyak unit yang kosong dan tidak ditarik IPL. IPL hanya ditarik bagi unit yang dihuni.

Editor:
nelitriana
Bagikan