Iklan
Korporasi Diduga Terlibat Pencemaran di Pulau Buru
AMBON, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan PT Prima Indo Persada sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi tambang emas liar Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Polisi menyatakan, perusahaan tersebut menggunakan sianida untuk mengolah emas. Limbah pengolahan dibuang ke alam bebas sehingga mencemari lingkungan.
"Tersangkanya adalah korporasi. Artinya, pelanggaran hukum itu dilakukan sebagai bagian dari kebijakan korporasi. Sanksi hukum yang dijatuhkan nanti untuk korporasi seperti mem-black list atau menutup korporasi itu jika terbukti bersalah," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat (8/3/2019).