Iklan
Robertus Robet Mengaku Bersalah
JAKARTA, KOMPAS - Aktivis Robertus Robet mengaku bersalah terkait orasinya yang ditujukan kepada institusi Tentara Nasional Indonesia. Atas perbuatannya, penyidik menetapkan ia sebagai tersangka pelanggaran pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pengakuan itu disampaikannya usai pemeriksaan pertama di Markas Besar Kepolisian RI, Kamis (7/3/2019) sore. "Pertama-tama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Tidak ada maksud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ujarnya kepada jurnalis di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan.