Kebebasan Berekspresi
DPR: Polisi Jangan Tipis Kuping
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190221_KAMISAN_A_web_1550750245.jpg)
Para aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan ke-575 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Dalam kegiatan itu, mereka menyerukan penolakannya terhadap agenda restrukturisasi dan reorganisasi TNI yang menempatkan anggota militer aktif di jabatan sipil.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menilai penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap aktivis Robertus Robet oleh polisi, Rabu (6/3/2019), berlebihan. Orasi yang diikuti nyanyian yang menyinggung dwifungsi ABRI dalam aksi Kamisan tidak seharusnya membuat polisi atau tipis kuping atau marah.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma S Ranik pun menilai kasus yang disangkakan kepada Robertus dipaksakan. Robertus disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan potongan video yang berisi rekaman orasinya pada aksi Kamisan, Kamis (28/2/2019), di Jakarta.