logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บTerbukti Suap Panitera, Eddy...
Iklan

Terbukti Suap Panitera, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Oleh
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cVDYEv5peD2N6W0sMaqGIU33Krs=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190306_174033_1551873197.jpg
MELATI UNTUK KOMPAS

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Eddy Sindoro, mantan petinggi konglomerasi besar di Indonesia, terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Akibat tindakannya yang masuk kategori tindak pidana korupsi tersebut, hakim memvonis Eddy empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Hariono pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan