Iklan
Terbukti Suap Panitera, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS - Eddy Sindoro, mantan petinggi konglomerasi besar di Indonesia, terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Akibat tindakannya yang masuk kategori tindak pidana korupsi tersebut, hakim memvonis Eddy empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Hariono pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).