logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerkara Penyuap Panitera PN...
Iklan

Perkara Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat Diputus Hari Ini

Oleh
Hamzirwan Hamid
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/scM4ki1esufGIy9RLxBGoGzVHnQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190114_SIDANG_B_web_1547471960.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Eddy Sindoro, terdakwa kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Eddy Sindoro, mantan petinggi konglomerasi besar di Indonesia, akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait perkara korupsi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Susunan majelis hakim perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Hariono dengan hakim anggota Hastopo, Rosmina, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi.

Editor:
hamzirwan
Bagikan