logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊJika Dugaan Terbukti, Petugas ...
Iklan

Jika Dugaan Terbukti, Petugas Rutan Depok Akan Dievaluasi

Oleh
Hamzirwan Hamid
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uH0YK0CEuKNjzWCZJ0ohFel9Psc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fantarafoto-batas-akhir-wajib-lapor-napi-palu-161018-smt-4_1539582220.jpg
ANTARA FOTO/SAHRUL MANDA TIKUPADANG

Warga binaan membersihkan ruang tahanan pascagempa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/10). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi batas akhir 16 Oktober 2018 bagi para narapidana yang kabur pascagempa dan tsunami Palu-Donggala untuk menyerahkan diri. Hingga 15 Oktober 2018, baru 81 warga binaan Lapas Kelas III Palu yang menyerahkan diri dari 556 napi yang kabur.

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman RI Jakarta Raya terkait dengan laporan pungutan liar dan mala-administrasi di Rumah Tahanan Kelas II B Depok, Jawa Barat. Apabila temuan tersebut terbukti, kinerja para petugas rumah tahanan akan dievaluasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ade Kusmanto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (6/3/2019). Ade mengatakan, tidak lama setelah pemaparan hasil investigasi, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham langsung memberikan arahan kepada perwakilan petugas Rutan Kelas II B Depok yang hadir dalam pemaparan hasil investigasi Ombudsman RI, Selasa (5/3/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan