Iklan
Halangi Penyidikan Eddy Sindoro, Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPASโ Advokat Lucas dituntut pidana dua belas tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia diyakini bersalah atas kasus dugaan upaya mencegah dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Eddy Sindoro.
Saat itu, Eddy masuk dalam daftar pencarian orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan terkait perkara korupsi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.