Iklan
Dua Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS - Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Sonny Firdaus dan Muslim Simbolon, dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hak mereka untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam (6/3/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhamad Sirad.