Iklan
Pembuatan SIM Internasional
JAKARTA, KOMPAS β Untuk berkendara di luar negeri sesuai aturan, warga negara Indonesia harus mengurus surat izin mengemudi internasional atau international driving permit. Proses pembuatannya pun tidak ribet, kurang dari 30 menit dengan catatan semua berkas persyaratan sudah disiapkan.
Syarat tersebut berupa paspor asli dan salinannya (fotokopi), kartu tanda penduduk asli dan salinannya, surat izin mengemudi (SIM) asli dan salinannya, foto ukuran 4 x 6 dengan latar biru dan mengenakan dasi bagi pria, serta meterai Rp 6.000 satu lembar. Bagi warga negara asing harus menyertakan kartu izin tinggal tetap.