logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPembuatan SIM Internasional
Iklan

Pembuatan SIM Internasional

Oleh
Abdullah Fikri Ashri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rypgh7ry1ayuZfS7yCD7Hn_h2UI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190306_104516_1551858046-2.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Warga tengah mengurus pembuatan surat izin mengemudi internasional di Korps Lalu Lintas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Pembuatan SIM internasional dapat ditempuh kurang dari 30 menit  dengan catatan semua berkas persyaratan lengkap.

JAKARTA, KOMPAS β€” Untuk berkendara di luar negeri sesuai aturan, warga negara Indonesia harus mengurus surat izin mengemudi internasional atau international driving permit. Proses pembuatannya pun tidak ribet, kurang dari 30 menit dengan catatan semua berkas persyaratan sudah disiapkan.

Syarat tersebut berupa paspor asli dan salinannya (fotokopi), kartu tanda penduduk asli dan salinannya, surat izin mengemudi (SIM) asli dan salinannya, foto ukuran 4 x 6 dengan latar biru dan mengenakan dasi bagi pria, serta meterai Rp 6.000 satu lembar. Bagi warga negara asing harus menyertakan kartu izin tinggal tetap.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan