Pelayanan Masyarakat
Urus Sertifikat Dibiayai APBN
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181017JOG-Sertifikat-Tanah-Jokowi-2_1539779793.jpg)
ILUSTRASIWarga menunjukkan sertifikat tanah yang sudah diberikan pemerintah. Pemerintah membagikan sertifikat untuk 10.000 bidang tanah wilayah Jakarta Utara yang sudah selesai diproses lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Rabu (17/10/2018), di Marunda, Jakarta Utara.
JAKARTA, KOMPAS -- Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur M Unu Ibnudin mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jakarta Timur dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun dalam terkait pembuatan sertifikat kegiatan PTSL.
Hal ini ditegaskannya dalam surat edaran beklasifikasi penting lepada para camat, lurah, RT, RW, Kelompok Masyarakat Tertib Pertanahan, dan aparat yang terlibat dalam kegiatan PTSL, yang ditandatanganinya pada 26 Februari lalu.