Iklan
Polisi Ungkap Modus Perdagangan Satwa di Dunia Maya
JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal Polri merilis laporan sembilan perkara tindak pidana perdagangan ilegal satwa dilindungi di beberapa wilayah di Indonesia. Dari penindakan seluruh kasus di awal 2019 ini, kepolisian menemukan modus penggunaan media sosial dan rekening bersama di dunia maya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan laporan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/3/2019).