logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บDaerah Tunggu Kebijakan KPU...
Iklan

Daerah Tunggu Kebijakan KPU Terkait Surat Suara Pemilih Tambahan

Oleh
HARIS FIRDAUS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gSwm7oeTKAt_K0hs0FuuS2l8zW4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190207_SOSILISASI-PEMILU-DIFABEL_B_web_1549543419.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi pemilu bagi murid difabel di SLB Negeri Pembina, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (7/2/2019).

YOGYAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu kebijakan KPU RI terkait penyediaan surat suara untuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Sesuai aturan undang-undang, KPU harus menyediakan surat suara untuk pemilih tambahan. Namun, penyediaan surat suara itu berpotensi terhambat aturan terkait pencetakan surat suara.

โ€Kita tunggu kebijakan KPU terkait pemenuhan surat suara. Itu merupakan domain KPU,โ€ kata Komisioner KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Wawan Budiyanto, Selasa (5/3/2019), di Yogyakarta.

Editor:
Bagikan