Iklan
Daerah Tunggu Kebijakan KPU Terkait Surat Suara Pemilih Tambahan
YOGYAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu kebijakan KPU RI terkait penyediaan surat suara untuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Sesuai aturan undang-undang, KPU harus menyediakan surat suara untuk pemilih tambahan. Namun, penyediaan surat suara itu berpotensi terhambat aturan terkait pencetakan surat suara.
โKita tunggu kebijakan KPU terkait pemenuhan surat suara. Itu merupakan domain KPU,โ kata Komisioner KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Wawan Budiyanto, Selasa (5/3/2019), di Yogyakarta.