Iklan
Korban First Travel Minta Aset Dikembalikan
DEPOK, KOMPAS -- Setelah sempat menolak limpahan aset, perkumpulan agen jemaah korban first travel menggugat limpahan aset dikembalikan kepada korban. Korban penipuan menduga ada yang tidak beres dengan penguasaan aset tersebut.
Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan ada sejumlah 813 barang bukti berupa uang di rekening dan aset kekayaan akan dikembalikan kepada calon jemaah umrah melalui pengurus pengelola aset korban First Travel. Barang bukti berupa uang di rekening, deposito, aset tanah, rumah, apartemen, dan aset bergerak tersebut dibagikan secara proporsional dan merata kepada jemaah melalui pengurus pengelola aset korban First Travel.