logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKorban First Travel Minta Aset...
Iklan

Korban First Travel Minta Aset Dikembalikan

Oleh
Andy Riza Hidayat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GTecC6eyW-UfmXEPXqTRxHKY5FA=/1024x645/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190304_184702_1551700166.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Korban First Travel mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat untuk mengajukan gugatan terkait aset First Travel, Senin (4/3/2019). Mereka berharap aset First Travel dibagikan kepada para korban sehingga mereka bisa tetap berangkat umrah.

DEPOK, KOMPAS -- Setelah sempat menolak limpahan aset, perkumpulan agen jemaah korban first travel menggugat limpahan aset dikembalikan kepada korban. Korban penipuan menduga ada yang tidak beres dengan penguasaan aset tersebut.

Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan ada sejumlah 813 barang bukti berupa uang di rekening dan aset kekayaan akan dikembalikan kepada calon jemaah umrah melalui pengurus pengelola aset korban First Travel. Barang bukti berupa uang di rekening, deposito, aset tanah, rumah, apartemen, dan aset bergerak tersebut dibagikan secara proporsional dan merata kepada jemaah melalui pengurus pengelola aset korban First Travel.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan