logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKoalisi Sipil Tuntut...
Iklan

Koalisi Sipil Tuntut Keterbukaan Penguasaan Lahan

Oleh
Andy Riza Hidayat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ChCtp6zxykn95W4f8tLf_XCv2gs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F73779321_1544712505.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Hamparan perkebunan kelapa sawit di kawasan Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Sumatera Utara, Senin (12/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Organisasi masyarakat sipil menuntut pemerintah untuk membuka dokumen hak guna usaha atau HGU lahan dan hutan. Keterbukaan informasi itu bisa menjadi pijakan dalam menyelesaikan persoalan pemanfaatan hutan dan lahan yang terus berlangsung.

Tuntutan tersebut disampaikan Forest Watch Indonesia (FWI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Jakarta, Senin (4/3/2019). Mereka menginginkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka informasi itu. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 121 K/TUN/2017, HGU adalah dokumen publik.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan