Iklan
Perang Tarif Diatasi
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah berharap industri telekomunikasi tumbuh berkelanjutan. Oleh karena itu, untuk menjaga persaingan sehat, pemerintah akan menetapkan peraturan menteri komunikasi dan informatika tentang tata cara penetapan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada April 2019.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi itu sudah melalui proses konsultasi publik pada 14-28 Februari 2018.