logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHukum Panggung dan Dugaan...
Iklan

Hukum Panggung dan Dugaan Kepalsuan Sikap

Oleh
Andy Riza Hidayat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-7ndlb_jb5U0vifHFLr-9Ym3Cak=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190217_DEBAT-CAPRES_K_web_1550419631.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Calon Presiden nomor 01 Joko Widodo dan calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto saling menyambut dengan ekspresi gembira setelah mengakhiri debat kedua calon presiden Pemilu 2019 di Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Hukum panggung berlaku di panggung debat calon presiden. Di sana, masing-masing kontestan berusaha agar tampak sebagai tokoh baik (protagonis). Penampakan panggung depan ini dibangun melalui busana, mimik wajah, ekspresi muka, maupun gesture.

Surahmat, peneliti Bahasa dan Sastra Indonesia di Pusat Kajian Budaya Pesisir Universitas Negeri Semarang berpendapat, orang yang berada di panggung punya kesadaran bahwa dirinya sedang jadi perhatian banyak orang.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan