logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSuap Panitera Pengadilan, Eddy...
Iklan

Suap Panitera Pengadilan, Eddy Sindoro Dituntut Lima Tahun Penjara

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XZdcAXlwGY6Gmx4a_iz0iSzmy8E=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190301_161808_1551432518.jpg
MELATI MEWANGI UNTUK KOMPAS

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan suap panitera Eddy Sindoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Eddy Sindoro, mantan petinggi konglomerasi besar di Indonesia, dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Eddy diyakini bersalah atas kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan perkara Eddy Sindoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hariono.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan