Iklan
Suap Panitera Pengadilan, Eddy Sindoro Dituntut Lima Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS β Eddy Sindoro, mantan petinggi konglomerasi besar di Indonesia, dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Eddy diyakini bersalah atas kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan perkara Eddy Sindoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hariono.