logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenyuap Hakim Tipikor Dituntut...
Iklan

Penyuap Hakim Tipikor Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Oleh
Khaerudin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jTLSzyDJDaEiM4xK4eFw1_uXgJY=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190301_013420_1551379654.jpg
MELATI MEWANGI UNTUK KOMPAS

Agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Hadi Setiawan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hadi Setiawan, orang kepercayaan pengusaha Tamin Sukardi, dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia diyakini bersalah atas kasus dugaan suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan, Helpandi.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019) dini hari. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri.

Editor:
khaerudin
Bagikan