Iklan
Penyuap Hakim Tipikor Dituntut 5,5 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS β Hadi Setiawan, orang kepercayaan pengusaha Tamin Sukardi, dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia diyakini bersalah atas kasus dugaan suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan, Helpandi.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019) dini hari. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri.