logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPK Panggil Kemenkeu sebagai...
Iklan

KPK Panggil Kemenkeu sebagai Saksi Kasus Wakil Ketua DPR

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ubrehp4HCvcKEMu95Dz4TxPIiOo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190201_TAUFIK-KURNIAWAN_A_web_1549013777.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016, Jumat (1/3/2019). KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Taufik Kurniawan selama 30 hari mulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil saksi dari Kementerian Keuangan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap dana alokasi khusus tahun anggaran 2016 Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Penyidikan terus dilanjutkan untuk mendalami pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan, Jumat (1/3/2019).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan