Iklan
BCA Syariah Perkuat Cabang di Aceh
JAKARTA, KOMPAS β Setelah Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan peraturan daerah atau qanun, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, PT Bank BCA Syariah akan memperkuat layanannya di Aceh. Dengan perda itu, semua layanan perbankan dan pembiayaan harus menggunakan produk syariah.
Penguatan layanan akan dilakukan dengan membuka kantor cabang di Aceh untuk mengakuisisi nasabah-nasabah dari bank konvensional.