Iklan
WNA di Daftar Pemilih, Ketua KPU Minta Seluruh Daftar Dicek
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum memerintahkan jajarannya mencek kembali daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2019. Ini terutama untuk memastikan daftar pemilih tidak lagi memuat warga negara asing seperti yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
"Dalam mengoreksi, kami melihat berapa banyak WNA yang sudah dapat KTP elektronik, dan apakah masih ada WNA yang masuk ke DPT (daftar pemilih tetap). Prinsipnya, tidak diperbolehkan orang yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, di Jakarta, Kamis (28/2/2019).