logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊWNA di Daftar Pemilih, Ketua...
Iklan

WNA di Daftar Pemilih, Ketua KPU Minta Seluruh Daftar Dicek

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hp-eG7G0n3eQZzs8w5GraNxupSs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190223rad01_1550994842-e1550995046498-7.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga mengurus surat pindah memilih (A5) untuk dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 diluar domisili asal di Kantor KPU Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum memerintahkan jajarannya mencek kembali daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2019. Ini terutama untuk memastikan daftar pemilih tidak lagi memuat warga negara asing seperti yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.

"Dalam mengoreksi, kami melihat berapa banyak WNA yang sudah dapat KTP elektronik, dan apakah masih ada WNA yang masuk ke DPT (daftar pemilih tetap). Prinsipnya, tidak diperbolehkan orang yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan