Suap Diduga Mengalir ke Sejumlah Pejabat Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jabar
Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (27/2/2019). Dalam dakwaan disebutkan suap juga mengalir ke pejabat lain di Pemkab Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BANDUNG, KOMPAS — Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (27/2/2019). Dalam dakwaan disebutkan, suap juga mengalir ke pejabat lain di Pemkab Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain Neneng Hasanah, terdakwa lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili. Kelimanya didakwa menerima suap untuk mempermudah pengurusan izin kepada PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan proyek Meikarta.