logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSidang Tuntutan Bekas Anggota ...
Iklan

Sidang Tuntutan Bekas Anggota DPRD Sumut Ditunda

Oleh
Khaerudin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ah7iSLYoVZDrE5rqpdC0tVWXxlE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181128_SIDANG-ANGGOTA-DPRD_D_web_1543406368.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang perdana tiga anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan terdakwa (dari kiri) Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, dan Helmiati, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembacaan tuntutan kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut, dengan tiga terdakwa mantan anggota DPRD Sumut, yakni Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, dan Helmiati, ditunda hingga 6 Maret 2019.

Ketiga terdakwa itu merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ketua Majelis Hakim Muhamad Sirad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019), mengabulkan permintaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda pembacaan tuntutan karena salah satu terdakwa sakit.

Editor:
khaerudin
Bagikan