Iklan
Pemprov Bali Berbagi Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional
DENPASAR, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Bali resmi membiayai sebagian iuran Jaminan Kesehatan Nasional untuk tujuh pemerintah kabupaten di Bali sebagai penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera. Adapun untuk Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar, akan memasukkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mulai 2020.
Kebijakan berbagi pembiayaan peserta penerima program JKN-KBS menjadi upaya Pemprov Bali meningkatkan pelayanan kesehatan secara terintegrasi dan komitmen Pemprov Bali mencapai cakupan layanan kesehatan menyeluruh (universal health coverage/UHC) 100 persen pada 2020.