logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemprov Bali Berbagi...
Iklan

Pemprov Bali Berbagi Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional

Oleh
COKORDA YUDHISTIRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/axfnyg4cF6g0lFdbbF7gsgGOBws=/1024x543/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190227coka-program-jkn-kbsSILO.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Gubernur Bali I Wayan Koster menekan sirene yang menandai resminya Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) serangkaian rapat koordinasi kesehatan daerah di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (27/2/2019).

DENPASAR, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Bali resmi membiayai sebagian iuran Jaminan Kesehatan Nasional untuk tujuh pemerintah kabupaten di Bali sebagai penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera. Adapun untuk Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar, akan memasukkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mulai 2020.

Kebijakan berbagi pembiayaan peserta penerima program JKN-KBS menjadi upaya Pemprov Bali meningkatkan pelayanan kesehatan secara terintegrasi dan komitmen Pemprov Bali mencapai cakupan layanan kesehatan menyeluruh (universal health coverage/UHC) 100 persen pada 2020.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan