logo Kompas.id
›
Utama›Iklan Kampanye di Medsos Tak...
Iklan

Iklan Kampanye di Medsos Tak Diatur

Oleh
Ingki Rinaldi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TYgouokjairRvPst5heHDz9rsmE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190129_ENGLISH-KAMPANYE-PEMILU_A_web_1548776965.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tampilan konten kampanye calon legislator di media sosial, Selasa (29/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Pengaturan iklan kampanye peserta Pemilu 2019 hanya dilakukan pada ranah media massa. Adapun beriklan di media sosial, termasuk memasang iklan di mesin pencari, dianggap sama dengan metode kampanye secara umum dan tidak diatur oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama partai-partai politik peserta Pemilu 2019, perwakilan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan perwakilan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia, Rabu (27/2/2019) di Gedung KPU, Jakarta.

Editor:
Bagikan