Iklan
Iklan Kampanye di Medsos Tak Diatur
JAKARTA, KOMPAS - Pengaturan iklan kampanye peserta Pemilu 2019 hanya dilakukan pada ranah media massa. Adapun beriklan di media sosial, termasuk memasang iklan di mesin pencari, dianggap sama dengan metode kampanye secara umum dan tidak diatur oleh Komisi Pemilihan Umum.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama partai-partai politik peserta Pemilu 2019, perwakilan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan perwakilan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia, Rabu (27/2/2019) di Gedung KPU, Jakarta.