logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPelaku Pencurian Modus Pecah...
Iklan

Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi

Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Solo membekuk tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ketiga tersangka sebelumnya telah menggasak uang tunai Rp 270 juta milik korban yang ditinggal di dalam mobil di Solo, Jawa Tengah.

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QaeCweThdVfTLDXLrHqumzPdOhc=/1024x756/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190226RWN1_1551173131.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo (tengah) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo Komisaris Fadli (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan di Polresta Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/2/2019). Polisi menangkap tiga tersangka kasus ini.

SOLO, KOMPAS β€” Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Solo membekuk tiga tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ketiga tersangka itu sebelumnya menggasak uang tunai Rp 270 juta yang ditinggal di dalam mobil di Solo, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka tersebut adalah EM alias Abah (60), MK (37), dan Hr (36). Sementara seorang tersangka lainnya, Uc, masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka merupakan kelompok Palembang yang biasa beraksi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (22/2/2019) malam di Klaten, Jawa Tengah, setelah melakukan hal serupa di Gunung Kidul, DIY.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan