logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRemaja Putri Dicabuli Ayah dan...
Iklan

Remaja Putri Dicabuli Ayah dan Dua Kakak Kandungnya

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Yrg5Wsxd8pfaEJw-kbeLo4wtH5c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181221_ENGLISH-TAJUK_A_web_1545397621.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pawai akbar yang diinisiasi Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyusuri Jalan Medan Merdeka Barat menuju ke Taman Aspirasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (8/12/2018). Pawai ini sebagai bentuk desakan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sejak 2014, Indonesia sudah pada status darurat kekerasan seksual.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” AG (18), remaja putri asal Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah dan dua saudara kandungnya. Akibat perbuatan itu, korban mengalami depresi.

Pelaku kekerasan seksual tersebut adalah JM (45), ayah kandung korban, serta SA (24) dan YF (16), kakak laki-laki korban. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan