Iklan
Urutan Penghitungan Surat Suara Dapat Berubah
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum membuka kemungkinan dilakukannya revisi atas urutan penghitungan suara dalam Pemilu 2019. Desakan untuk mengubah urutan ini muncul dari para calon anggota legislatif yang menilai adanya potensi gangguan pada atau setelah proses penghitungan surat suara presiden dan wakil presiden yang dapat menelantarkan penghitungan surat suara DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten serta kota.
Pasal 52 Ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara telah menetapkan bahwa penghitungan suara akan diawali dari surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.