logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSebanyak 30 Persen Gedung...
Iklan

Sebanyak 30 Persen Gedung Tinggi di DKI Belum Penuhi Standar

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yNmK_lUA1Y2fXgQsyr_rpLkzNfo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190220_LEDAKAN_C_web_1550650543.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kondisi kerusakan di pusat jajan lantai 4 Mal Taman Anggrek, Petamburan, Jakarta Barat, sesaat setelah terjadi ledakan, Rabu (20/2/2019). Ledakan yang diduga dipicu oleh pipa gas yang sedang diperbaiki tersebut menyebabkan setidaknya 6 orang terluka.

JAKARTA, KOMPAS - Pasca ledakan yang memicu enam orang terluka bakar di food court Mal Taman Anggrek, perhatian publik tersedot ke soal aspek keamanan dan keselamatan gedung tinggi. Ternyata, data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta mengidentifikasi bahwa dari 914 gedung tinggi berlantai sembilan atau lebih, 30 persennya belum memenuhi aspek keselamatan gedung bertingkat. Dampak dari itu selain tidak kunjung ada penerbitan sertifikat laik fungsi, juga pengelola gedung mendapat surat peringatan (SP) mulai SP 1 hingga 3.

Suheri, Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta, Jumat (22/02/2019) menjelaskan, untuk gedung-gedung tingkat dengan lantai mulai sembilan lantai dan lebih, pengawasannya ada di dinas. Sedangkan untuk gedung-gedung tingkat mulai delapan lantai atau kurang, pengawasan ada di suku dinas.

Editor:
nelitriana
Bagikan