logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMengganggu Kenyamanan, Warga...
Iklan

Mengganggu Kenyamanan, Warga Negara Inggris Ditangkap di Yogyakarta

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/isrryhEwI5X1WxC5pO8lFnSX25Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FDSC02447_1550827982-1.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Raditya Jati Rumpoko (kiri) sedang berbincang dengan Terence Byrne (73), warga negara Inggris yang ditangkap karena mengganggu orang dan sudah habis masa berlaku visanya, di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sleman, DIY, Jumat (22/2/2019).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Terence Byrne (73), warga negara Inggris, ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, karena tak membawa dokumen perjalanan lengkap dan mengganggu kenyamanan warga. Menurut pengakuannya, dokumen tersebut hilang dicuri orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta Sutrisno menyampaikan, penangkapan itu dilakukan bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial Twitter, Rabu (20/2/2019). Sebenarnya, tim dari kantor tersebut langsung bergerak, tetapi Byrne baru ditangkap pada Kamis (21/2/2019) di Homestay Tropis, Prawirotaman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan